ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar meringkus pelaku pengancaman dengan senapan angin. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pelita 7 Kelurahan Buakana, Rappocini Makassar, pada Sabtu (12/02/2022) dini hari.
Pelaku berinisial MI (21) dan RM (18) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban AS (23). Ia melapor usai mendapat ancaman dari pelaku.
“Benar pelaku sudah kita amankan di kediamannya di Jalan Sungai Saddang. Mereka kita amankan karena melakukan pengancaman dengan senapan angin,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Akp Muh Arifin berdasarkan keterangan resminya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga : Polda Sulsel Sita 125 Kg Sabu dan Tangkap 3.815 Orang Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin. Polisi juga mengamankan sebilah pisau serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Kejadian ini bermula saat pelaku datang ke toko Indomaret berboncengan menggunakan motor dengan suara bising. Kemudian korban menegur pelaku untuk memelankan kendaraan yang digunakan.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk lantas kembali ke lokasi kejadian sekaligus membawa senapan angin dan sebilah pisau. Korban kemudian diancam senapan angin dan meninggalkan lokasi setelah mendapatkan tindakan tersebut.
Baca Juga : Kronologi dan Proses Pencarian Korban Penculikan Anak di Makassar yang Ditemukan di Jambi
Kapolsek Rappocini Kompol Amrin menambahkan kasus tersebut telah dilakukan pengembangan. “Hingga saat ini kasus perkara laporan korban telah diterima pihak kepolisian Polsek Rappocini dan dalam proses penyelidikan polisi,” pungkasnya.