ABATANEWS, MAKASSAR – Dua pemuda masing-masing AF Alias D (24) dan RA Alias R (19) dibekuk oleh anggota Resmob unit Reskrin Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar.
Keduanya digelandang ke Mapolsek Biringkanaya karena melakukan aksi pencurian handphone di Perumahan Permata Sudiang Raya, Kelurahan Laikang beberapa hari sebelumnya.
Saat beraksi di rumah korban, aksi pelaku terekam kamera CCTV tetangga korban.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Kanit Reskrin Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala, bersama anggotanya melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV tetangga korban.
Hasilnya bermula ketika Resmob Polsek Biringkanaya mengamankan seorang pria berinisial RA (28) yang menguasai handphone Vivo milik korban.
“Hasil interogasi terhadap RA, diketahui handphone tersebut dibelinya dari pelaku AF Alias D. Selanjutnya anggota bergerak cepat dengan menangkap pelaku RA Alias A di jalan Berua 2 dan akhirnya menangkap pelaku AF Alias D di daerah Patontongan Kabupaten Maros,” papar Iptu Sangkala.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Kapolsek Biringkanaya, Kompol H. Andi Alimuddin, SH mengungkapkan pengungkapan kasus pencurian ini berkat bantuan rekaman CCTV dan kerja Unit Reskrim.
“Dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui kemungkinan kedua pelaku melakukaan pencurian di tempat lain,” pungkasnya.