Selasa, 11 Januari 2022 09:25

Akibat Berita Hoax, 13 Remaja Ditangkap Polisi dan Diancam 10 Tahun Pidana

Polrestabes Makassar menangkap 13 pelaku penyerangan di Hartako. (foto: Polrestabes Makassar)
Polrestabes Makassar menangkap 13 pelaku penyerangan di Hartako. (foto: Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah remaja di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran termakan hoax. Pasalnya, setelah menerima informasi yang tidak benar, para remaja itu lantas melakukan aksi tindak pidana.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, ada 13 remaja yang ditangkap karena berita tak benar itu. Di mana ketiganya, menerima informasi bahwa salah satu rekannya dibunuh dan dibuang ke laut.

“Ketiga remaja ini merupakan warga Kampoeng Lettwe, Kecamatan Tamalate. Mendengar rekan mereka dibunuh dan dibuang ke laut, ketiganya melakukan penyerangan di perumahan Hartako pada 7 Januari lalu,” ujar AKP Lando, Senin kemarin.

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Akibat penyerangan tersebut, tiga orang menjadi korban dan menderita luka-luka. Para pelaku ini, menggunakan senjata tajam hingga busur sebagai alat melakukan penganiayaan.

Polisi dari Polsek Tamalate di back up Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar pun berhasil menangkap para pelaku beberapa jam setelah kejadian. Para pelaku ini, diamankan di beberapa tempat di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Dari 13 pelaku, kami masih memburu lima orang dengan status buron. Kelima pelaku ini turut serta dalam aksi penyerangan itu,” jelasnya.

Baca Juga : Pemuda di Makassar Kedapatan Begal Payudara di CPI, Dapat Salam Olahraga dari Warga

Para pelaku kini masih diamankan di Polsek Tamalate dan dimintai keterangan lebih lanjut. Namun dari para tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat penyerangan.

Diantaranya satu buah samurai, 9 buah anak panah, dua pangkal ketapel, satu korek gas model senjata api. Kemudian dua unit sepeda motor dan beberapa lembar baju, celana, hingga jaket.

“Pelaku telah berstatus tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170, Pasal 35, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas AKP Lando.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

 

Komentar