Senin, 01 November 2021 09:06

Akhir 2021 Indonesia Kedatangan Obat Covid-19 Molnupiravir

Akhir 2021 Indonesia Kedatangan Obat Covid-19 Molnupiravir

ABATANEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia akan menerima molnupiravir atau obat antivirus Covid-19 pada akhir tahun ini.

Kementerian Kesehatan sudah melobi farmasi raksasa asal Amerika Serikat, Merck (MSD) yang memproduksi antivirus itu.

“Kami sudah sampai ke tahap finalisasi dari agreement agar Indonesia bisa mengadakan tablet Molnupiravir diusahakan akhir tahun ini,” kata Budi.

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

Molnupiravir awalnya dikembangkan di Emory University, Amerika Serikat, untuk mengobati influenza. Namun, obat ini ternyata dianggap efektif dan aman untuk obat Covid-19.

Obat antivirus yang saat ini menjadi pilihan terapi Covid-19 adalah favipiravir dan remdesivir. Namun, penggunaan obat tersebut masih terbatas untuk pasien rawat inap dengan kategori gejala berat atau gejala ringan–sedang dengan riwayat penyakit komorbid.

Sementara molnupiravir merupakan obat antivirus baru yang dikembangkan secara khusus untuk mengobati pasien Covid-19 dengan derajat ringan hingga sedang.

Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19

Obat ini dibuat untuk mengurangi tingkat keparahan Covid-19 dan mencegah komplikasinya, sekaligus menurunkan risiko penularan virus corona.

molnupiravir selama ini digadang menjadi antivirus oral pertama untuk pasien corona. Cara kerjanya, mereka akan mengacaukan kode genetik virus agar tidak bereplikasi di tubuh inang. Itulah sebabnya molnupiravir dinilai efektif untuk mengendalikan jumlah virus dalam tubuh penderita COVID-19 serta memperbaiki kondisi penderita.

Hasil studi laboratorium Merck menunjukkan, Molnupiravir kemungkinan efektif melawan varian virus corona, termasuk Delta. Dari hasil penelitian raksasa farmasi Amerika Serikat itu, Molnupiravir paling mujarab bila diberikan pada tahap awal infeksi.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Sebelum dinyatakan layak dan aman digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit tertentu, suatu obat atau vaksin baru perlu dikaji melalui uji klinis bertahap, yaitu uji klinis fase I, II, dan III. Begitu juga dengan molnupiravir.

Data dari hasil uji klinis fase I dan II menunjukkan, molnupiravir aman digunakan dan cukup efektif dalam mengurangi jumlah virus corona pada penderita Covid-19 derajat ringan.

Sementara uji klinis fase III menunjukkan, molnupiravir juga mampu mengurangi kebutuhan rawat inap di rumah sakit serta menekan risiko kematian hingga sekitar 50 persen khususnya pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang. Obat ini juga belum terlihat menimbulkan efek samping yang serius.

Baca Juga : Aturan Baru Soal Covid-19: Tak Ada Lagi Kewajiban Kenakan Masker

Karena hasil penelitian klinisnya sejauh ini cukup baik, molnupiravir diangggap berpotensi tinggi untuk digunakan dalam pengobatan penyakit Covid-19.

Meski demikian, masih dibutuhkan data yang lebih lengkap untuk memastikan efektivitas dan keamanan obat ini. Oleh karena itu, uji klinis molnupiravir di fase III masih terus berlanjut.

Komentar