ABATANEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi memberhentikan tiga oknum polisi dengan tidak hormat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus hukum. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro bersama dua mantan anak buahnya, AKP Z dan AKP M, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Iya, tiga di-PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Selain tiga polisi yang dipecat, dua lainnya, AKBP G dan Ipda ND, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan dipindahtugaskan ke luar fungsi reserse. “Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse,” tambah Ade Ary.
Baca Juga : Potongan Kepala Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan di Trenggalek, Kaki di Ponorogo
Kelima anggota kepolisian itu terseret dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024. Dalam kasus itu, korban tewas setelah dicekoki inex dan air sabu oleh dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Nama AKBP Bintoro mencuat setelah ia diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. Salah satu tersangka, Arif Nugroho, diketahui merupakan anak pemilik jaringan laboratorium Prodia. Pihak Prodia pun angkat bicara, menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan perusahaan.
Meski keputusan etik telah dijatuhkan, kelima polisi yang terlibat mengajukan banding atas sanksi yang diberikan. “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Ade Ary.
Baca Juga : 22 Tusukan di Tubuh Satpam yang Dibunuh Anak Majikan, Motifnya Karena Kesal
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, menyoroti persoalan integritas dalam tubuh kepolisian, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.