Minggu, 29 Desember 2024 19:16

Ada 4 Juta Pemain Judol di Tahun 2024, 80 Ribu Diantaranya Anak-anak

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTAJudi online (judol) kini bukan hanya menjadi ancaman bagi generasi muda, tetapi juga merambah kategori usia yang sangat rentan—anak-anak di bawah 10 tahun.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pada 2024 terdapat sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia yang terlibat dalam aktivitas ini, termasuk 80 ribu anak-anak. Dampak finansialnya pun signifikan, dengan kerugian mencapai Rp27 triliun per tahun.

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengungkapkan bahwa judol tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga membawa dampak buruk pada kesehatan fisik, psikologis, dan hubungan sosial masyarakat.

Baca Juga : 1.918 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2024

Dalam upaya mengedukasi masyarakat, Kemkomdigi meluncurkan podcast “Lari dari Judol” yang tayang di kanal YouTube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Podcast ini menghadirkan diskusi bersama Mediodecci dan artis muda Sheryl Sheinafia, yang membahas cara menjauhi godaan “easy money” dan pentingnya membangun gaya hidup sehat di tengah derasnya promosi manipulatif judol.

Media Sosial sebagai Saluran Edukasi
Indonesia, dengan 185 juta pengguna internet dan 139 juta pengguna media sosial, mencatat waktu berselancar tertinggi di dunia, yaitu 7 hingga 8 jam per hari. Sebanyak 90% pengguna media sosial di Indonesia menggunakan WhatsApp, 85% Instagram, dan sisanya Facebook serta TikTok. Angka ini menjadi potensi besar sekaligus tantangan dalam mengendalikan pengaruh negatif, termasuk judi online yang memanfaatkan platform digital untuk menyebar ilusi kemenangan palsu.

“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar, khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” jelas Mediodecci.

Baca Juga : Jika Terbukti Terlibat Judi Online, ASN Pemprov Sulsel Bakal Dikenai Sanksi

Sebagai langkah nyata, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten terkait judol di berbagai platform hingga 27 Desember 2024. Namun, Mediodecci menekankan bahwa pemblokiran saja tidak cukup. “Kesadaran digital dan edukasi yang masif adalah kunci untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya judi online,” tegasnya.

Penulis : Azwar
Komentar