Selasa, 13 Juli 2021 12:17

Abdul Hayat Gani Lantik 46 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sulsel

Abdul Hayat Gani Lantik 46 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sulsel

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik 46 pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Juli 2021.

Pelantikan terdiri dari 17 Pejabat Eselon III dan 29 Pejabat Eselon IV.

Adapun beberapa nama pejabat Eselon III yang dilantik, Fahlevi Yusuf sebagai Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Sulsel, Abel Rante sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, dan Andi Sangkawana sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel.

Baca Juga : Zudan Arif Ajak Investor Datang Berinvestasi di Sulsel

“Saya atas nama Gubernur Provinsi Sulsel dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkup Provinsi Sulsel. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tentu dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Abdul Hayat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyebutkan, mutasi kelanjutan dari tahap pertama ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan dilakukan dengan dua tahap dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya terdapat jabatan yang pejabatnya pensiun per 1 Juli 2021.

“Ada beberapa jabatan yang pensiun 1 Juli. Jadi harus ditunggu pejabatnya harus selesai. Ada juga harus izin, contohnya dari Inspektorat tadi, atas dasar itu kita melantiknya dua tahap,” jelasnya.

Baca Juga : 64 UMKM Pamerkan Produk di Pelepasan Ekspor Sulsel

Ia menyebutkan, pelantikan yang dilakukan karena adanya mutasi dari organisasi sebagai bentuk akselarasi dan menempatkan orang yang tepat pada suatu jabatan.

“Tentunya namanya organisasi, dinamika dan kebutuhan untuk akselerasi pasti akan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Ada kemungkinan di beberapa jabatan kosong karena pensiun, ada beberapa jabatan yang beralih ke fungsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses mengisi mutasi harus tetap melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tahapan yang jelas melalui mekanisme Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang saat ini disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK-ASN).

Komentar
Berita Terbaru