Kamis, 14 Mei 2026

80 WNI Dicegat Usai Terindikasi Haji Ilegal, Berangkat dari Indonesia dan Singapura

Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)
Ilustrasi Jemaah Haji. (foto: Reuters)

ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dicegat usai terindikasi Haji ilegal. Rata-rata dari mereka berangkat melalui bandara di Indonesia dan Singapura untuk berangkat Haji pada tahun 2026 ini.

“Sampai saat ini yang sudah dicegah itu ada 80 orang. Kebanyakan itu di Soeta. Bahkan ada yang melalui Singapura itu juga dicegah,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Azhar Simanjuntak saat mengunjungi Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, temuan Haji ilegal ini diduga ada keterlibatan pihak terkait. Hal ini juga menjadi perhatian Kemenhaj RI sekaligus tengah dilakukan pendalaman.

Baca Juga : Kemenhaj RI Perketat Aturan, KBIHU dan Jemaah Haji Dilarang City Tour Sebelum Fase Armuzna

Pihaknya juga telah menyampaikan adanya WNI ilegal yang berangkat Haji ke pihak kepolisian. Ia berharap kepolisian tidak ragu menindak bagi siapa saja yang terlibat kasus tersebut.

“Terutama orang-orang yang melakukan penipuan terhadap jamaah. Karena penipuannya itu luar biasa. Mereka bisa ditipu 300 juta. Tarifnya bisa 300 juta,” ungkap dia.

Parahnya kata dia, setelah membayar biasa yang besar, jemaah tidak tahu menahu akan mendapatkan visa Haji ilegal. Ia meminta kepada pihak imigrasi agar lebih aktif memantau indikasi Haji ilegal.

Baca Juga : Jemaah Haji Asal Kabupaten Gowa Meninggal di Madinah

“Oleh sebab itu penipuan-penipuan ini kami sampaikan kepada pihak imigrasi untuk dicegah. Kemudian kepada pihak kepolisian segera ditangkap, dipidanakan saja. Tidak usah khawatir,” pungkas dia.

Penulis : Azwar
Komentar