ABATANEWS, MAKASSAR – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mariso di back up Jatanras Polrestabes Makassar, membekuk 7 orang kawanan curas (pencurian dengan kekerasan). Penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (5/7/2022) dinihari.
Tujuh pelaku yang dibekuk berinisial MR (19), FA (18), AAH (16), DF (13), BG (15), SKS (28), dan MF (16). Para pelaku beraksi dengan cara mengancam menggunakan busur panah dan membawa kabur barang miliki korban.
Kanit Reskrim Polsek Mariso IPTU Afhi Abrianto menjelaskan pelaku menyerang korban atas nama Muh Alwi Jaya. Kejadian itu terjadi di kawasan Pasar Senggol, Jl Cendrawasih yang merupakan lokasi kediaman korban.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
“Saat itu, hp miliknya ditaruh di atas meja dan tiba-tiba datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor dilengkapi ketapel dan anak panah,” ujar IPTU Afhi Abrianto dalam keterangannya diterima Rabu (6/7/2022).
Kemudian, pelaku menyerang korban sehingga mengenai lutut kaki sebelah kanannya. Selanjutnya, pelaku mengambil hp korban yang berada di meja.
“Mendengar adanya laporan (penyerangan) tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi
Dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C21 warna biru 1. Kemudian 1 buah ketapel/pelontar, 3 mata busur/anak panah.
“Kami juga mengamankan 9 unit hp milik pelaku, 1 buah dompet, 1 jam tangan, 1 buah tas, dan 4 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya.