Jumat, 17 April 2026

60 Lapak PKL di Tamalanrea Ditertibkan

60 Lapak PKL di Tamalanrea Ditertibkan 

ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea ditertibkan. Penertiban dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026).

Penertiban ini merupakan merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban wilayah.

“Penertiban lapak berdiri diatas fasum, menjadi bagian dari komitmen kami, dalam menjaga perdamaian umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik,” jelas Camat Tamalanrea, Andi Patiroi.

Baca Juga : Munafri Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Daratan Hingga Pulau

Sekitar 60 lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ditertibkan karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi saluran drainase.

“Berdasarkan pendataan, terdapat kurang lebih 60 lapak, memanfaatkan trotoar serta area di atas saluran drainase sebagai lokasi berjualan maupun menempatkan etalase toko,” tuturnya.

Keberadaan lapak-lapak tersebut bahkan menutup aliran air yang berpotensi memicu terjadinya genangan hingga banjir. Terutama pada saat curah hujan tinggi.

Baca Juga : 27 Lapak PKL di Kecamatan Tallo Ditertibkan

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, namun juga menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.

Andi Patiroi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang publik di wilayahnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan Buntusu bergerak cepat melakukan penanganan setelah melalui proses sosialisasi dan pelatihan.

Baca Juga : Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

“Penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan persuasif, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada pelaku usaha yang melanggar,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial, terutama karena menutup akses pejalan kaki serta menghambat aliran drainase yang berpotensi menyebabkan terakumulasinya udara saat hujan.

Sebagian lapak telah berdiri cukup lama, mulai dari satu tahun hingga mencapai lima tahun, tanpa penataan yang jelas.

Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja

“Sebagian besar lapak ini sudah berdiri cukup lama. Variatif, ada yang baru satu tahun, tapi ada juga yang sudah lima tahun. Rata-rata di atas satu tahun,” jelas Andi Patiroi.

Meski demikian, pemerintah kota dan kecamatan tidak serta merta melarang aktivitas ekonomi warga. Para PKL diarahkan untuk tetap berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan.

Salah satu alternatif yang disiapkan adalah berjualan di kawasan Pasar Sentral BTP yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Hadiri Puncak HUT ke-66 Barru, Borong Produk UMKM Lokal

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kawasan tersebut tetap aman dan tidak ditempati kembali secara ilegal.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi, masyarakat sekaligus menjaga lancarnya fungsi infrastruktur perkotaan di wilayah Tamalanrea,” harapnya.

Pada kesempatan ini, Lurah Buntusu, Nasrul mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga : DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill

“Khususnya pengguna jalan yang selama ini sering terganggu oleh aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan,” katanya.

Kendati demikian, kesadaran dan kesadaran mulai terlihat dalam penertiban PKL di poros BTP, Kecamatan Tamalanrea.

Dari sekitar 60 pelaku usaha yang ditindak, kurang lebih 10 PKL memilih mengungkap lapaknya secara mandiri.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Instruksikan DP2 Genjot Urban Farming untuk Menghapus Sampah Kota

Sementara sekitar 50 pelaku usaha lainnya langsung merapikan toko dan etalase yang sebelumnya melanggar batas fasilitas umum.

Langkah kooperatif ini menjadi sinyal positif bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah mulai menghasilkan hasil.

Meski demikian, petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan, termasuk memuat satu unit gerobak/gardu yang tidak tertibkan secara mandiri di lokasi.

Baca Juga : Ribuan Warga Padati CFD Boulevard Setiap Minggu, Jadi Episentrum Perputaran Ekonomi Rakyat

Lanjut dia, proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan komunikasi yang baik antara petugas dan para pedagang.

Menurut Nasrul, langkah penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan sosialisasi dan pemberian teguran sebelumnya kepada para pedagang.

“Setelah beberapa kali kami memberikan teguran dan imbauan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar, hari ini kami bersama tim turun langsung melakukan penertiban,” ungkapnya.

Baca Juga : Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

Dia menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kedamaian umum serta menghindari potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat penggunaan ruang publik yang tidak seharusnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terjadi pengapian antara petugas dan para pedagang. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kerja sama yang baik dari para PKL dalam mendukung program pemerintah demi terciptanya kesejahteraan lingkungan.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Tidak ada yang memulai di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Lepas 105 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Maros, Target Juara Umum

“Karena kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik mampu menciptakan situasi yang kondusif,” lanjut Nasrul.

Selain itu, pihak kelurahan juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Hal ini penting, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum, sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar dan lingkungan terlihat lebih rapi,” tukansya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait