Kamis, 12 Desember 2024 18:10

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Ilustrasi uang. (foto: BI)
Ilustrasi uang. (foto: BI)

ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti keterlambatan enam provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, meskipun tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 telah ditetapkan hingga 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB, provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum mengumumkan UMP mereka.

Tidak hanya itu, 17 provinsi lainnya juga belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), termasuk wilayah seperti Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Papua.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Mulai Bahas Rencana Penetapan UMP Tahun 2025

Indah mengapresiasi kerja keras para gubernur dan pihak terkait yang telah merumuskan UMP, namun ia berharap proses penetapan UMSP dan UMK dapat segera dilanjutkan sesuai jadwal.

“Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar Indah kepada wartawan, pada Kamis (12/12/2024).

Sesuai dengan Permenaker 16/2024, UMP dan UMSP wajib diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan hingga 18 Desember 2024. Semua keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Baca Juga : Kemnaker RI Latih Karyawan Huadi Group Khusus Operator Pesawat Angkut dan Angkat

Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara rata-rata untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Keterlambatan ini menjadi perhatian publik, mengingat penyesuaian upah adalah langkah penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar