ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.
Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto, juga empat orang lainya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Baca Juga : Rangkaian HUT Ke 418 Makassar, Dispar Gelar Sertifikasi Profesi Fotografi
“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).
Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.
Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Serukan Teladani Semangat Juang Pendahulu
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.
“Bagi caon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes
Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.
Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.
Baca Juga : Libatkan Influencer Rayakan HUT Kota, Munafri: Bersama Pemerintah Satukan Energi Positif
Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.
Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.
Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.
Baca Juga : HUT Kota Makassar, Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan
Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.
1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
2. Daftar riwayat hidup.
Baca Juga : Pesona Wastra Lokal Warnai Lomba Fashion Show di Makassar Craft Expo 2025
3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Berbagi Bantuan Pendidikan hingga Penghargaan di Upacara HUT Kota Makassar ke-418
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara
9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
10. Asli akta kelahiran.
11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Bersatu Cegah Tawuran Kelompok
12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.