ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di sejumlah wilayah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara.
PSU dan PUSS dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 April 2025 di enam daerah, mencakup ribuan pemilih yang tersebar di ratusan TPS. Langkah ini dilakukan guna memastikan suara rakyat tetap dihitung secara jujur dan adil.
Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41
Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PUSS:
- Kota Sabang, Aceh
Satu TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, melibatkan total 541 pemilih. - Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Pelaksanaan PSU dilakukan secara masif di 89 TPS yang tersebar di dua kecamatan, dengan jumlah pemilih mencapai 37.830 orang. - Kabupaten Bungo, Jambi
Sebanyak 21 TPS di 13 desa/dusun dari 8 kecamatan akan melayani 8.412 pemilih dalam PSU ini. - Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
PSU digelar di 9 TPS yang mencakup 4.005 pemilih dari lima kecamatan. - Kabupaten Buru, Maluku
Satu TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata akan melaksanakan PSU, sementara satu TPS lainnya di Desa Namlea akan menjalani PUSS. Total pemilih di kedua TPS tersebut mencapai 1.131 orang.
Kegiatan PSU dan PUSS ini menjadi bagian dari upaya korektif yang vital dalam memastikan kualitas demokrasi di Indonesia tetap terjaga, sekaligus menunjukkan respons cepat KPU terhadap dinamika hukum pemilu.