Senin, 14 Oktober 2024 10:05

5 Aplikasi Keuangan Fasilitasi Transfer Judi Online, Transaksi Capai Triliunan

5 Aplikasi Keuangan Fasilitasi Transfer Judi Online, Transaksi Capai Triliunan

ABATANEWS, JAKARTA – Sebanyak lima aplikasi keuangan lima atau e-wallet teridentifikasi memfasilitasi transfer judi online (Judul). Tidak tanggung-tanggung, transaksinya diklaim mencapai Rp 5,7 Triliun.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/10/2024).

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga : Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia.

Masing-masing DANA dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337, OVO dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095. Kemudian GoPay dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

Lalu, LinkAja dengan nominal transaksi Rp65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171 dan Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Baca Juga : MenpanRB Terbitkan Surat Edaran Bagi ASN Yang Terlibat Judo Online, Berikut Isinya

Budi Arie menjelaskan pemberantasan judol menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menteri Kominfo.

Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Budi Arie telah menurunkan aktivitas judol. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judol.

Baca Juga : OJK Ungkap Penyebab Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online

Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judol yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” ujar Budi Arie.

Ia menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judol bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Baca Juga : Pemerintah Batalkan Pendirian Perusahaan yang Terkait Dengan Judi Online

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo menegaskan perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Budi Arie.

Penulis : Wahyuddin
Komentar