ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan pasanga suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
Kegiatan ini, hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).
“Ada 45 pasang suami istri yang mengikuti Sidang Isbat nikah yang kita laksanakan,” terang Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam.
Baca Juga : Disdukcapil Makassar Dapat Nilai A dari Kemenpan-RB dalam Pelayanan Publik 2025
Ia menjelaskan, Isbat Nikah merudakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan Muslim.
Yang mana, pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan.
Akan tetapi, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau masing-masing peserta isbat Nikah.
Baca Juga : 136 Ribu KTP-el dan 131 Ribu KK Dicetak, Ini Capaian Pelayanan Disdukcapil Makassar 2025
Hal ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
“Yang merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan,” pungkaanya.