Kamis, 14 November 2024 13:03

4000 TNI Terlibat Judi Online, Disanksi Ringan dan Berat Hingga Dipenjarakan

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA – Ribuan Tentara Nasional Indonesia atau TNI terlibat judi online (Judul). Akibatnya, mereka yang kedapatan mendapat sanksi baik ringan, berat, hingga ditahan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat judi online berdasarkan laporan PPATK. Jumlah tersebut dicatat sepanjang tahun 2024.

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Ia menjelaskan, anggota TNI yang terlibat Judol mendapat sanksi yang beragam. Mulai dari sanksi ringan, sanksi berat hingga ditahan.

“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” ungkap dia.

Namun, pihaknya masih melakukan proses pendalaman atas data itu dengan melibatkan berbagai satuan yang ada di TNI. Bisa saja, data jumlah yang disampaikan oleh PPATK ternyata lebih kecil dibanding fakta di lapangan.

Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron

“Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah,” ucap dia.

Ia menegaskan tak ada ampun bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam judi online walaupun hanya sebagai pemain. Oknum anggota yang didapati terlibat dalam judi online bakal diberi sanksi tegas.

“Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” pungkas dia.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar