ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api atau Senpi. Keempat orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Sulsel dan ditemukan 4 senpi dari tangan pelaku.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan pelaku masing-masing Mahyudin yang ditangkap di Kabupaten Gowa. Pelaku ini, memiliki Senpi ilegal dengan jenis Baikal.
“Lalu atas nama Risal dari Toraha Utara. Yang bersangkutan menguasai Senpi jenis SIG. Pelaku lain adalah Risman asal Kota Palopo menyimpan Senpi jenis Walter,” papar Kapolda Sulsel saat menggelar press conference pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai 23 Agustus 2023, di Mapolda Sulsel, Selasa (29/08/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
Untuk pemilik Senpi lainnya, terakhir adalah Ilham yang berasal dari Kota Makassar dengan jenis FN 1911. Kapolda mengaku, keempat orang yang ditangkap terkait Senpi tak terlibat terkait terorisme.
“Karena para pelaku tidak pernah menggunakan Senpi ini. Jadi kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan,” jelasnya.
Namun lanjut Kapolda Sulsel, para pemilik Senpi ilegal ini mendapatkan barang tersebut didapatkan dari seorang pria. Pria tersebut telah diamankan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.