Selasa, 03 Mei 2022 09:24

373 Warga Binaan Rutan Makassar Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Warga binaan Rutan Kelas I Makassar, tengah melaksanakan sholat Ied di Lapangan Olahraga Rutan Makassar, Selasa (2/5/2022). (foto: Abatanews)
Warga binaan Rutan Kelas I Makassar, tengah melaksanakan sholat Ied di Lapangan Olahraga Rutan Makassar, Selasa (2/5/2022). (foto: Abatanews)

ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar yang beragama Muslim mendapatkan remisi di momentum hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri bagi warga binaan diberikan secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin sekitar pukul di lapangan olahraga Rutan Makassar tempat salat ied dilaksanakan, Selasa kemarin.

“Sesuai SK, yang mendapat remisi Idul Fitri sekitar 373 orang. Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, ada yang sampai 1 (satu) bulan,” terangnya.

Baca Juga : Rutan Kelas I Makassar Razia Kamar Tahanan, 33 Orang Ikuti Tes Urine

Adapun rinciannya, warga binaan yang memperoleh hak Remisi Khusus (RK) I Idulfitri tahun 2022, sebanyak 372 orang dengan pengurangan 15 (lima belas) hari.

Sedangkan Remisi Khusus (RK) II terdapat 1 warga binaan dengan potongan 1 bulan dan hari ini langsung bebas.

Baca Juga : Rusak Trali Besi Sel, Narapidana Kasus Pencurian Kabur Dari Rutan Kelas I Makassar

Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Karutan Makassar menyebut Remisi merupakan apresiasi.

Yakni terhadap perubahan perilaku warga binaan ke arah yang positif selama berada dalam Rutan, mulai dari proses peradilan hingga menjalani masa pidananya.

“Mendapatkan remisi syaratnya ada 2, yakni syarat administratif dan subtantif. Syarat subtantif yaitu berkelakukan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi) dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Makassar,” jelasnya.

Baca Juga : 701 Napi di Gorontalo Dapat Remisi, 18 Diantaranya Langsung Bebas

Sementara untuk syarat administratif yaitu warga binaan berstatus narapidana (vonis), telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan.

Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam Rutan lebih maksimal.

Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam Rutan.

Baca Juga : Antisipasi Over Kapasitas, Rutan Kelas 1 Makassar Lakukan Sidak Rutin

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucap Muhidin.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar