ABATANEWS, MAKASSAR — KPU Sulsel menetapkan 29 bakal calon Anggota DPD RI belum memenuhi syarat (BMS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Dari 29 tersebut, 3 diantaranya merupakan petahana atau yang saat ini masih menduduki anggota DPD RI asal Sulsel, yakni Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa, Andi Muh Ihsan.
Sedangkan, hanya ada 5 bakal calon yang memenuhi syarat (MS), berdasarkan syarat dukungan sebanyak 3000 KTP yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri saat diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan, sebetulnya 34 bakal calon yang memasukkan berkas dukungan, semuanya ada yang TMS dan BMS. Hanya saja, cuma 5 bakal calon yang berhasil mencapai ambang batas minimal syarat yang ditetapkan.
Baca Juga : KPU Sulsel Dorong Partisipasi Pemilih dengan Pendekatan Kreatif dan Edukasi Politik
Ia menjelaskan sejumlah hal mengapa bisa dukungan tersebut masuk dalam kategori TMS. Pertama, katanya, dukungan KTP yang diberikan kepada bakal calon tidak disertai dengan surat pernyataan. Kedua, KTP dukungan yang diinput tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.
“Sementara (dukungan dinyatakan) BMS itu karena ada ketidaksesuaian. Artinya, ada data yang harus diperbaiki. Dan kalau BMS itu memang harus diperbaiki. Kalau hingga masa tenggat waktu yang telah ditentukan, lalu tidak memasukkan berkas perbaikan, maka jadi TMS,” paparnya.
Seperti diketahui, berdasarkan regulasi, masa perbaikan penyetoran berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI kembali dibuka mulai hari ini 16 Januari hingga 22 Januari mendatang.
Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Proses Pembersihan APK Jelang Pemilihan Berjalan Lancar
“Jadi intinya, TMS itu diganti. BMS itu diperbaiki. Penggantian itu tidak harus di mana dia TMS, di situ dia ganti. Tapi dia harus lihat sebaran. Jadi misalnya, TMS di desa A, bisa diganti di desa B,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, pihaknya kini kembali berjaga penuh, untuk menerima kembali berkas perbaikan dukungan dari bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan TMS dan BMS. Pihaknya akan menunggu hingga 22 Januari, seperti jadwal yang telah diputuskan.
“BMS itu masih berpotensi dilakukan perbaikan dan bisa memenuhi syarat. Ini kan verifikasi administrasi,” katanya.
Baca Juga : KPU Sulsel Kampanye Tolak Politik Uang di UIM
Sedangkan, Komisioner KPU Sulsel lainnya, Fatmawati menjelaskan, dukungan yang dinyatakan TMS dan BMS oleh tim KPU, itu tidak berkaitan bakal calon. Melainkan berkaitan dengan berkas yang disetor oleh bakal calon ke KPU.
Ia juga menjelaskan, mengapa bisa dukungan dinyatakan TMS dan BMS.
Kalau TMS, administrasinya tidak lengkap, misalnya tidak sinkron datanya. Sedangkan kalau BMS, kan ada 3 berkas yang harus disesuaikan isinya. Mulai namanya, tempat tanggal lahir, alamat. Karena bisa saja dia berbeda datanya,” pungkasnya.