ABATANEWS, JAKARTA – Sebanyak 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina, telah dipulangkan ke Tanah Air oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Sabtu (29/3/2025).
“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ungkap Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (30/3/2025).
Menurut Untung, seluruh WNI tersebut ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang dilarang oleh pemerintah setempat.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” lanjutnya.
Polri kini tengah mendalami peran dari masing-masing WNI untuk menentukan siapa saja yang merupakan korban dan siapa yang bertindak sebagai pelaku. “Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” kata Untung.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para WNI tersebut harus melalui berbagai proses pemeriksaan, termasuk pengisian kuesioner administrasi yang kemudian dianalisis oleh Interpol Polri. Selain itu, mereka juga menjalani wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri serta pemeriksaan sidik jari oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk verifikasi identitas.
Sebagai tindak lanjut, Polri akan menggunakan data yang dikumpulkan untuk menyusun strategi penyelidikan lebih lanjut terhadap sindikat judi online dan penipuan berbasis elektronik. “Sebagai tindak lanjut, Divhubinter Polri akan menganalisis data terhadap kuesioner yang dikumpulkan untuk diajukan ke pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan,” jelas Untung.
Bareskrim Polri juga berencana mengembangkan investigasi lebih lanjut guna mengungkap jaringan sindikat judi online yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.