ABATANEWS, MAKASSAR — Sebanyak 18 aduan masyarakat pada bulan mei 2024 masuk ke dalam aplikasi SP4N-LAPOR Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Makassar, Isnaniah Nurdin, Senin (10/06/2024).
Innang sapaan akrab Isnaniah Nurdin mengatakan laporan yang masuk beragam dan banyak jenis kualifikasi laporannya.
Baca Juga : Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
Dari 18 item, laporan yang paling banyak diadukan masyarakat yakni menyangkut soal ketertiban umum, perlindungan warga, drainase, infrastruktur pendukung dan hak pekerja.
“Ini aduan warga di lingkup Pemkot Makassar. Setiap daerah pun pasti beda-beda,” ucapnya.
Dia mengungkapkan laporan warga paling banyak tertuju pada OPD Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 4 aduan, lalu menyusul Dinas Sosial sebanyak 3 aduan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubugan masing-masing 2 aduan, Dinas Ketenagakerjaan 1 aduan dan Satuan Polisi Pamong Praja juga mendapat 1 aduan, Dinas Kebudayaan 1 aduan.
Baca Juga : Jaga Keamanan Logistik Pilkada, Pemkot Makassar Siapkan Armada dan Apar
Seluruh aduan tersebut sudah tersampaikan langsung ke dinas terkait.
Dari total 18 aduan yang masuk, 15 aduan telah dinyatakan dengan status sudah ditindaklanjuti. Salah satunya laporan terkait, ketertiban umum, drainase dan infrastruktur pendukung.
“Alhamdulillah 15 aduan sudah ditindaklanjuti langsung oleh OPD terkait. Sisanya itu, ada yang masih status terverifikasi dan diarsipkan oleh pelapor,” sebutnya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Ia pun yakin jika ada laporan yang masuk, sudah dapat dipastikan masalahnya akan diselesaikan kepada opd yang bersangkutan.
SPAN LAPOR sendiri dibuat untuk menerima laporan dari semua pihak di Kota Makassar.
“Tim kami diberikan tugas sebagai pengelola, jadi kami menerima berbagai pengaduan dan kami tidak boleh menolak aduan dari siapa pun, dari manapun,” tuturnya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Innang menjelaskan Lewat aplikasi SPAN LAPOR, para pengadu dapat memanfaatkan sebuah fitur yang bersifat rahasia. Artinya data pelapor bisa bersifat anonim atau tanpa nama.
lewat aplikasi ini pula segala permasalahan urusan publik dapat terselesaikan dengan tepat sasaran.
“Semua pelapor pun dapat memantau laporan yang sudah dilayangkan di aplikasi SP4N LAPOR,” pungkasnya.