ABATANEWS, GOWA – Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri, AS (44) ternyata sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, korban yang berinisial SN diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, tindakan pelaku yang menyetubuhi anaknya terjadi saat masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel tahun 2016. Di mana saat malam hari, pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi disertai ancaman.
“Ancaman pelaku terhadap korban, bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban,” jelas AKP Boby Rachman dalam press converence yang dilaksanakan, Senin (25/4/2022).
Baca Juga : Penemuan Mayat Pria di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Aksi keji itu, terus dilakukan pelaku terhadap korban yang kini telah berusia 18 tahun. Pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri, Kelelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pelaku dan korban, masih tinggal serumah saat pindah ke Kabupaten Gowa. Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa.
“Dan korban kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya,” imbuhnya.
Baca Juga : Kasus Video Siswi dan Gruu di Gorontalo, AJI Imbau Media Massa Taat Kode Etik
Lebih lanjut, AKP Boby Rachman menambahkan pada September 2021, merupakan terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Kemudian di bulan Oktober dan November 2021, korban curiga lantaran tak lagi mengalami datang bulan seperti sebelumnya.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.