Senin, 06 Juni 2022 15:45

111 JCH di Luwu Batal Berangkat ke Arab Saudi Karena Faktor Usia

Kakankemenag Kabupaten Luwu H Muhammad Jufri (kiri) saat melepas JCH dalam kegiatan Manasik Haji Reguler Tingkat Kabupaten Luwu yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Luwu, Minggu (5/62022)
Kakankemenag Kabupaten Luwu H Muhammad Jufri (kiri) saat melepas JCH dalam kegiatan Manasik Haji Reguler Tingkat Kabupaten Luwu yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Luwu, Minggu (5/62022)

ABATANEWS, LUWU – Adanya aturan baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi terkait usia Jemaah Calon Haji (JCH) memastikan banyak jemaah yang batal berangkat. Salah satunya, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Kantor Kementerian Agama (KakanKemenag) Kabupaten Luwu, H Muhammad Jufri mengatakan. Ada ratusan jemaah di Kabupaten Luwu yang batal berangkat karena usianya di atas 64 tahun.

“Karena kebijakan tersebut, di Kabupaten Luwu, ada 111 orang tidak jadi berangkat karena tidak memenuhi persyaratan usia 65 tahun keatas yag diminta oleh Arab Saudi,” ungkap Muhammad Jufri, dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Selebgram Indo Jual Visa Haji Ilegal dan Ditahan Otoritas Saudi, Kemenag: Jemaahnya Sudah Ada di Mekkah

Sementara jemaah yang bisa diberangkatkan di Kabupaten Luwu lanjut Jufri berjumlah 124 orang. Mereka ini, merupakan jemaah yang lolos dari aturan usia.

Ke 124 JCH ini, tergabung dalam Kloter 4 bersama Kabupaten Pinrang, Kabupaten. Barru dan Kota Makassar. Dijadwalkan, jemaah meninggalkan Kabupaten Luwu tanggal 19 Juni 2022, dan diberangkatkan ke tanah suci tanggal 20 Juni 2022 melalui Embarkasi Haji Makassar.

“Tapi kita berharap semoga aturan ini (pembatasan usia) hanya diberlakukan tahun ini saja. Tahun depan dan seterusnya sudah normal kembali,” harap Jufri.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar