ABATANEWS – Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk haji tahun 2021. Diantara 10 aturan yang dikeluarkan salah satunya hanya membolehkan jemaah usia 18-60 tahun.
Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jemaah calon haji menjadi hanya 60.000 orang. Sebanyak 45.000 dari luar Arab Saudi dan 15.000 warga lokal Arab Saudi.
Informasi seperti disampaikan akun Twitter @HaramainInfo.
Baca Juga : Kemenag Optimistis Haji 2022 Terlaksana, Tim Krisis Diminta Siapkan Skenario
Berikut 10 syarat yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Pertama, hanya 60.000 jemaah haji akan dijadwalkan untuk menunaikan haji tahun ini yang mencakup jamaah lokal dan asing. Kedua, yang melaksanakan Haji harus berusia antara 18-60 tahun. Tiga, mereka yang melaksanakan haji harus dalam keadaan sehat.
Empat, para jemaah Haji harus tidak pernah berada di rumah sakit karena sakit apa pun dalam 6 bulan terakhir sebelum melakukan perjalanan haji (dengan menyertakan bukti).
Baca Juga : Rizal Ramli Usul Audit Dana Haji, Uang Tunai Sisa Rp18 Miliar
Kelima, bagi para peziarah harus mendapatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian.
Keenam, vaksin yang diambil harus dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi. Tujuh, jemaah harus menjalani Karantina selama 3 hari jika digolongkan sebagai jemaah haji asing segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Delapan, dosis pertama vaksin wajib telah diminum atau disuntikan sebelum Syawal I 1442.
Baca Juga : Rizal Ramli ‘Kuliti’ Laporan Keuangan Dana Haji
Sembilan, dosis kedua vaksin harus diminum atau disuntikan pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.
Kesepuluh, selama ibadah haji berlangsung jemaah diharapkan mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan sejumlah arahan lain dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.