ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar meringkus 10 orang kawanan geng motor. Mereka ditangkap saat hendak tawuran sesama geng motor di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kawanan geng motor yang diamankan anggota Satreskrm Poltestabes Makassar berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka, sejatinya akan melakukan penyerangan sesama geng motor di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang sebelumnya janjian melalui live di media medsos.
“Tersangka tersebut terdiri dari 10 orang yang telah dia makan, diantaranya 5 orang berstatus dewasa dan 5 orang berstatus dibawah umur,” ucap Kapolrestabes Makassar dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga : 6 Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Usai Aniaya dan Peras Pemuda Asal Takalar
Penangkapan komplotan geng motor lanjut Kombes Pol Arya Perdana berawal saat petugas mendapat nformasi bahwa ada penyerangan geng motor dari Kabupaten Gowa. Mereka, juga sebelumnya telah meminum minuman keras jenis ballo dan hendak saling serang dengan geng motor lainnya.
Setelah para geng motor tersebut menyanggupi untuk melakukan tawuran, jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke titik tersebut tepatnya di Pannara. Tim jatanras Polrestabes Makassar langsung menghadang, namun komplotan geng motor melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam samurai, parang dan busur.
“Para geng motor menghunuskan golok dan mengacungkan kearah petugas dan ada juga pelaku yang menarik anak busur dan mengarahkan kepetugas serta pelaku lainnya akan menabrak petugas dengan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku sehingga petugas menghindar dan terjatuh,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Baca Juga : Guru Ngaji Sekaligus ASN di Makassar Ngaku Lecehkan Santri Sejak 2004
Selain barang bukti senjata tajam, petugas juga mengamankan 4 unit sepeda motor . Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun1951 LN nomor 7 8 Tahun 1954 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.