Senin, 01 Januari 2024 12:07

1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftarkan KTP dan KK

Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)
Ilustrasi LPG 3 kg. (Foto: esdm.go.id)

 

ABATANEWS, JAKARTA — Pembelian gas LPG 3 kg akan diperketat. Masyarakat yang ingin membeli gas yang dikenal dengan sebutan gas melon itu wajib menunjukkan KTP dan KK di pangkalan.

Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2024.

Baca Juga : Akhirnya Warung Kelontong Kembali Boleh Jual LPG 3 Kg, tapi…

Bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Baca Juga : Warga Antre Beli Gas LPG 3 Kg di Tengah Hujan, Tuai Sorotan Netizen

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dikutip Senin (1/1/2024).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Penulis : Azwar
Komentar