ABATANEWS, MASAMBA — Sebanyak 1.666 nelayan di Luwu Utara diberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Muharwan mengatakan pemberian perlindungan tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang No.7 tahun 2016 ttg perlindungan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam.
Baca Juga : Forum Anak se-Tana Luwu Gelar Pelatihan 2P di Luwu Utara
“Perlindungan ini juga berawal saat ibu bupati melakukan observasi di Kecamatan Malangke dengan ikut melakukan langsung operasi di atas kapal perikanan. Pada waktu itu beliau menyampaikan bahwa masyarakat nelayan kita ini sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Beliau melihat masyarakat menyelam tidak menggunakan alat selam yang standar kemudian nelayan yang menarik tali ruas juga berisiko. Pada saat menarik jaring, bisa saja masyarakat mengalami kecelakaan karena terlilit jaring,” kata Muharwan, Selasa (21/9).
Untuk itu, lanjut Muharwan, di penghujung tahun 2020, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani melakukan intervensi dengan memberikan dana insentif daerah sebesar Rp. 5jt/kelompok.
“Dan kita bersyukur tahun ini terimplementasi terkait dengan bantuan jaminan sosial masyarakat nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai data dari Juli sampai Desember 2021, kita akan mencoba mengcover 1.666 orang. Mulanya hanya 1000, tapi kita terima kasih kepada BPJS yang merelaksasi sehingga bisa dicover sebanyak 1.666,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Indah Perjuangkan Nasib Nakes Non-ASN ke Menko PMK
Rusdiansyah selaku Kepala BPJS Cabang Palopo melaporkan bahwa pihaknya melindungi tenaga kerja penerima upah seperti non ASN, bukan penerima upah seperti nelayan, dan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, serta TKI.
“Di Luwu Utara sendiri, bersama Pemda kita sudah memberi perlindungan kepada tenaga non ASN guru sekira 3000 orang, petugas administrasi 2000 orang, aparat desa 1600 orang yang sudah menjadi peserta, kemudian dari Dinas Sosial 500 orang guru agama yang kita lindungi, dan hari ini Dinas Perikanan 1.666 orang nelayan yang akan diserahkan secara simbolis. Sementara itu perlu saya laporkan pada ibu bupati bahwa dari 2020 kita sudah membayarkan klaim jaminan kematian pada non ASN sekira Rp. 306 juta, kemudian jaminan kecelakaan kerja Rp. 25 jutandengan total 95 kasus. Khusus untuk 2021 jaminan kematian yang sudah kami bayarkan senilai Rp. 425 juta dengan total 11 kasus,” terang Rusdiansyah yang hadir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masamba, Rahma.
Sementara itu Bupati Luwu Utara menuturkan, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan sudah memberi perlindungan kepada non ASN sejak 4 tahun lalu.
Baca Juga : Bupati Indah Resmikan BTS, Dua Desa di Luwu Utara Kini Bisa Nikmati Internet
“Kita bersyukur dengan sinergitas yang terbangun, sebab di Luwu Utara ini sudah tahun ke-4 kita memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dari non asn, kemudian guru, aparat pemerintah desa, lalu kita mencoba menyasar masyarakat non penerima upah, salah satunya adalah nelayan yang memiliki risiko yang rentan. Kalau sebelumnya ada asurani nelayan melalui kartu nelayan tapi sama kita ketahui program tersebut berakhir 2019 karena perubahan kebijakan dari pusat. Sehingga kami berpikir perlindungan harus tetap diberikan. Mudah-mudahan ini memberikan kenyamanan dalam bekerja, khususnya bagi nelayan tangkap,” harap bupati perempuan pertama di Sulsel ini yang hadir bersama Kaban Pendapatan, Keuangan , dan Aset Daerah Baharuddin Nurdin, Kepala Bappelitbangda Alauddin Sukri, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Agussalim Lambong. (Rn)