Selasa, 14 Januari 2025 10:15

Yusril Sebut MK Bisa Saja Hilangkan Aturan Ambang Batas Parlemen

Yusril Sebut MK Bisa Saja Hilangkan Aturan Ambang Batas Parlemen

ABATANEWS, BALI — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk lebih berperan dalam politik Indonesia.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujarnya dalam Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025) malam.

Baca Juga : Fahri Bachim, Jebolan UMI Makassar yang Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB

Menurut Yusril, pembatalan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen oleh MK telah memberikan dampak signifikan terhadap pengaturan ambang batas parlemen.

Hal ini, lanjutnya, menciptakan ruang bagi demokrasi yang lebih inklusif, di mana partai-partai kecil memiliki peluang untuk memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” ungkapnya.

Baca Juga : Mengejutkan! Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketua Umum PBB

Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa setelah putusan MK tersebut, pemerintah akan menyusun norma hukum baru di bidang politik dengan merujuk pada panduan dari MK.

Norma ini akan diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan terkait ambang batas.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang, dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” tegasnya.

Baca Juga : Jika Head to Head, Yusril Sebut Salah Satu Kandidat akan Merapat ke Prabowo

Di sisi lain, Yusril mengusulkan agar partai-partai dengan perolehan kursi kecil di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan untuk memperkuat posisi mereka.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar