Jumat, 25 Februari 2022 16:17

Yusril: Pemilu Ditunda dan Jabatan Presiden Diperpanjang, Lembaga Apa yang Berwenang?

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

ABATANEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengomentari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, agar Pemilu 2024 ditunda dulu. Hal ini turut diusulkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Menurut Yusril, usulan ini bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebab, menurut Yusril, UUD 45 secara tegas menyatakan, pemilu digelar tiap 5 tahun sekali.

“Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya,” terang Yusril, dalam pesan tertulisnya, pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Konsekuensi penundaan, lanjut Yusril, yakni masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, Kabinet, DPR, dan MPR akan habis dengan sendirinya. Nah kondisi seperti begitu, kata Yusril, lembaga apa yang berwenang untuk menambah masa jabatannya?

“Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan,” terangnya lagi.

Menurutnya, bila usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan pejabat negara tanpa dasar konstitusi dan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana”.

Amandemem UUD 45 , lanjut Yusril, menyisakan persoalan besar bagi bangsa yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” pungkasnya, melansir Kumparan.

Komentar