Rabu, 18 Desember 2024 14:05

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024) pagi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Kehadirannya mencuri perhatian, mengingat kasus Harun Masiku telah menjadi teka-teki hukum yang belum terselesaikan sejak 2020.

Yasonna tiba sekitar pukul 09.48 WIB, mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat, tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media.

Baca Juga : PDIP Beri Sinyal Kesiapan untuk Hadapi Reshuffle Kabinet, Yasonna Siap Jika Diganti

“Nanti aja ya,” ujar Yasonna singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Kehadiran Yasonna terkait perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna kali ini dilakukan setelah penyidik memperoleh temuan baru yang relevan dengan kasus tersebut.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Dianugerahi Gelar Adat dari Kerajaan Gowa

“Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Tentunya penyidik dalam memanggil saksi harus ada dasarnya, baik dokumen terkait, keterangan saksi lain, atau petunjuk lain,” ujar Tessa pada Jumat (13/12/2024).

Ia menegaskan bahwa keputusan memanggil saksi, termasuk Yasonna, murni berdasarkan alat bukti, bukan karena perubahan status jabatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Resmikan Kantor Kemenkumham Sulsel: Termegah di Indonesia

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku untuk mengupayakan pengangkatan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini menjadi buronan KPK.

KPK terus melakukan upaya pengejaran, termasuk menerbitkan pembaruan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat foto terbaru Harun Masiku.

Selain itu, penyidik juga mencegah lima orang bepergian ke luar negeri karena diduga menghambat penyidikan.

Baca Juga : KPK Jadwalkan Periksa Hasto Terkait Kasus Buron Harun Masiku pada 10 Juni

Dinamika Penanganan Kasus
Meskipun Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman, KPK tetap berupaya menggali lebih dalam soal peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Rumah Wahyu sempat digeledah, dan ia kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Penulis : Azwar
Komentar