Kamis, 26 Mei 2022 16:15

Yahya Ingatkan Warga Berperan Dalam Fungsi dan Aturan Pengelolaan Rumah Kos

Yahya Ingatkan Warga Berperan Dalam Fungsi dan Aturan Pengelolaan Rumah Kos

ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya, mengingatkan warga ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kos yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

“Rumah kos tumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif, seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya, maka dipandang untuk ditetapkan perdanya,” ujar Yahya.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, mengatakan, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kos, maka perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kos ini di tengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kos yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka, menyampaikan, masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kos itu harus terdata di RT/RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya, maka bisa dilaporkan ke RT/RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin menjelaskan, ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos, seperti bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan dan kebersihan.

Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos, kemudian melaporkan kepada RT/RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kos,” ungkapnya.

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, mengungkapkan, pengelolaan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Komentar