ABATANEWS – Dari laporan Bloomberg (24/9) disebutkan pemerintahan China pimpinan Xi Jinping siap mematikan penambangan ilegal mata uang kripto (cryptocurrency) dan bitcoin. Bank sentral Tiongkok pun mengatakan, transaksi kripto adalah ilegal.
“Transaksi kripto akan dianggap sebagai aktivitas keuangan yang dilarang, termasuk layanan yang disediakan oleh bursa luar negeri,” kata bank sentral atau People’s Bank of China (PBoC) dilansir IDX Channel.
Setelah pengumuman tersebut, harga bitcoin anjlok 8% menjadi sekitar USD 41 ribu per Pukul 9 pagi waktu New York, Amerika Serikat, Jumat (24/9). Berdasarkan data Coinbase, harganya pun turun lagi 4,6% pagi ini.
Larangan keras terhadap kripto juga membuat pemegang aset kripto di China dan Hong Kong kalang kabut untuk melindungi asetnya.
Pejabat China yang dipimpin oleh Xi Jinping menilai, perdagangan uang kripto berkaitan dengan penipuan dan pencucian uang.
“Larangan China pada semua aktivitas perdagangan kripto akan memiliki beberapa dampak jangka pendek pada nilai mata uang, tetapi implikasi jangka panjang kemungkinan bakal diredam,” kata asisten profesor keuangan di Warwick Business School Ganesh Viswanath Natraj.
Ketua penelitian di pusat data Kaiko Clara Medalie menyampaikan, aktivitas perdagangan kripto telah bergeser ke luar negeri selama bertahun-tahun. Namun mungkin masih ada spekulan di China.