ABATANEWS, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanandana mengatakan, total rekening yang diblokir sementara saat ini, yakni lebih dari 40 nomor rekening.
Yang mencegangkan, jumlah uang pada rekening ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan itu, nilainya begitu fantasnis, sekitar Rp500 miliar. Hanya sekitar 10 persen dari harta kekayaan yang dilaporkan lewat LHKPN KPK.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.
Sebelumnya Ivan menyebut pihaknya sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.
Baca Juga : Siap-siap, Rekening Dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).