Kamis, 02 September 2021 22:01

WhatsApp Didenda Rp3,7 Triliun Karena Bagi Data Pengguna ke Facebook

Foto: Reuters
Foto: Reuters

ABATANEWSWhatsApp telah didenda 225 juta euro (setara Rp3,79 triliun) karena melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa dengan tidak memberi tahu penggunanya bahwa mereka membagi data ke perusahaan induknya Facebook.

Dalam salah satu denda terbesar yang berkaitan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), regulator data Irlandia menerapkan hukuman lebih dari empat kali lipat setelah mendapat tekanan dari negara-negara Eropa lainnya.

Baca Juga : Akun WhatsApp Kabid Humas IKP Diskominfo Makassar Diretas, Pelaku Lakukan Penipuan

Putusan WhatsApp datang setelah Luksemburg mendenda Amazon €746 juta pada Juli karena melanggar GDPR dan Irlandia mendenda Twitter €450 juta pada Desember karena tidak memberi tahu regulator tentang kebocoran data dalam 72 jam.

Dilansir Financial Times, Komisi Perlindungan Data Irlandia memiliki puluhan penyelidikan terbuka terhadap perusahaan teknologi besar yang sedang berlangsung. Amazon telah mengatakan akan mengajukan banding atas dendanya.

Dalam putusannya setelah penyelidikan dua tahun, Irlandia juga memerintahkan WhatsApp Irlandia untuk mengambil tindakan agar pembagian datanya dengan Facebook sejalan dengan GDPR.

Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Fitur Bisa Ditelepon Meski Tanpa Simpan Nomor Kontak

WhatsApp dikritik keras awal tahun ini karena mengharuskan penggunanya setuju untuk membagikan data pribadi mereka, termasuk nomor telepon mereka, dengan Facebook.

Pada bulan Juli, Dewan Perlindungan Data Eropa menyerukan agar praktik berbagi data WhatsApp dengan perusahaan induknya diselidiki “sebagai prioritas”.

WhatsApp menanggapi denda tersebut, dengan mengatakan telah memenuhi persyaratan transparansi pada tahun 2018. “Hukuman itu sepenuhnya tidak proporsional. Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini,” kata perusahaan itu.

Baca Juga : Motor Dipinjam Pelaku Beli Makanan, Pemilik Malah Temukan Dijual di Facebook

Otoritas Irlandia pada awalnya meminta WhatsApp untuk denda € 50 juta karena melanggar GDPR tetapi dengan cepat mendapat tekanan dari lembaga perlindungan data lain yang mendorong hukuman yang lebih keras.

Pada bulan Maret, kepala pengawas perlindungan data Jerman, Ulrich Kelber, menulis kepada anggota Parlemen Eropa untuk menyoroti kurangnya tindakan dari otoritas Irlandia atas pelanggaran GDPR.

Dalam suratnya dia mengatakan Jerman sendiri telah “mengirim lebih dari 50 keluhan tentang WhatsApp” ke Dublin, “tidak ada yang ditutup hingga saat ini”.

Baca Juga : Hati-hati! Penipuan Lewat WA Mengintai Jelang Pencoblosan

WhatsApp mengatakan “berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.” Ia menambahkan: “Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya.”

Komentar