Kamis, 13 Januari 2022 13:50

Waw…Yusuf Mansur Digugat Rp98 T

Waw…Yusuf Mansur Digugat Rp98 T

ABATANEWS, JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur sedang diserbu gugatan hukum. Terbaru gugatan dari Zaini Mutofa. Perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatan Zaini juga tak main-main, yakni Rp98 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), pada Kamis (13/1/2022), ada empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini: PT Adi Partner Perkada, Adiansyah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM, serta Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Berikut tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
– Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;
– Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah);
Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi. (*)

Komentar