ABATANEWS, JAKARTA — Warga Arab Saudi masih dilarang untuk bepergian ke Indonesia. Bukan cuma ke Indonesia, ada 15 negara lain bernasib sama.
Kebijakan pelarangan ini sebetulnya sudah berlaku sejak Februari lalu. Alasannya karena Covid-19. Meski kasus mulai mereda, tapi Pemerintah Arab Saudi belum mencabut larangan itu.
Hal ini dilaporkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi, seperti dikutip dari Saudi Gazette, pada Senin (23/5/2022).
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Diketahui, selain Indonesia, berikut daftar negara yang masuk dalam kebijakan pemerintah Arab Saudi: Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi juga menjelaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.
Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Baca Juga : Selebgram Indo Jual Visa Haji Ilegal dan Ditahan Otoritas Saudi, Kemenag: Jemaahnya Sudah Ada di Mekkah
Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau dosis kedua dalam waktu 3 bulan terakhir.
Baca Juga : Saudi Lakukan Investigasi, Temukan Orang Indonesia Marak Promosi Paket Visa Non Haji
Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok bagi warga yang memiliki catatan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna. Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan mendapat 2 dosis vaksin.
Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.