Sabtu, 22 Juli 2023 15:51

Wanita Penyandang Disabilitas di Makassar Diperkosa, Pelakunya Pacar dan Temannya

Ilustrasi tindakan asusila. (Ist)
Ilustrasi tindakan asusila. (Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial LA (19) diperkosa oleh dua orang. Salah satu pelakunya, adalah kekasihnya sendiri yang baru berpacaran sekitar sebulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan pacar korban yang telah jadi tersangka yakni berinisial AM. Kemudian rekan pacar korban berinisial AMS

“Kejadiannya di dua tempat berbeda pada 20 Juli lalu. Jadi, korban dibawa pacarnya di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita dan diperkosa di sama. Kemudian pada pukul 06.00 Wita, korban di bawa sang pacar ke rumah kos-kosan temannya,” imbuhnya dalam sesi press converence di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga : Tewaskan Istri dan Anak, Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di tempat kos-kosan itu, korban kemudian diperkosa oleh AMS. Aksi keji yang dilakukan pelaku kedua dengan mencabuli korban di dalam kamar mandi kos-kosan.

“Korban ini mengalami gangguan keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual. Hasil pemeriksaan korban diperkosa dua kali di dua TKP,” jelasnya.

Kasus ini sejatinya sempat viral di media sosial. Di mana dalam video yang beredar, korban mengaku diperkosa oleh 10 pria termasuk pacarnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Anak Perempuan Tega Tebas Ibunya Hingga Nyaris Tewas

Namun, AKBP Ridwan membantah terkait 10 orang pelaku yang disebutkan dalam video yang viral. Melainkan hanya dua pelaku saja.

“Jadi pelaku kita kenakan di pasal 6 Huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 Huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual. Ancaman 4 tahun dan 12 tahun penjara. Ditambah 1/3 karena korban penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar