ABATANEWS, JAKARTA — KPK akhirnya mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus gratifikasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, kepada wartawan, pada Kamis (9/11/2023).
Bahkan rupanya, Eddy sudah lama jadi tersangka sejak bulan Oktober lalu.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Alex, Eddy bukan tersangka tunggal. Sejauh ini, total ada 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).