Kamis, 26 Desember 2024 12:15

Wamenaker Sebut Ada 80 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer.

ABATANEWS, JAKARTA – Dunia kerja di Indonesia cukup memprihatinkan. Pasalnya, sepanjang tahun 2024 ini, ribuan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga banyaknya perusahaan yang gulung tikar alias bangkrut.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan dunia kerja di Indonesia mengalami masa-masa suram. Banyak perusahaan yang tutup khususnya pabrik tekstil dan berdampak kepada puluhan ribu pekerja harus kena PHK.

“Ada 80.000-an lah ya pekerja kena PHK. Ini diprediksi akan bertambah,” kata Emmanuel Ebenezer di Jakarta dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga : Status Pailit Sritex, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Adanya kemungkinan tambahan jumlah PHK dikarenakan sejumlah perusahaan masuk dalam daftar list bangkrut. Ia mengungkapkan setidaknya 60 perusahaan saat ini siap-siap melakukan PHK besar-besaran karen bangkrut.

Adanya aturan yang ditetapkan pemerintah menjadi salah satu alasan banyaknya perusahaan gulung tikar hingga melakukan PHK. Aturan rerasbut salah satunya Permendag Nomor 8.

“Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja,” jelas Noel.

Baca Juga : Kementerian Ketenagakerjaan Minta Perbaikan Sistem di PT GNI

Permendag 8/2024 sendiri, sebelumnya menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas. Misalnya, obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan namun dinilai mengancam industri lokal. Kebijakan tersebut telah memicu keluhan dari berbagai sektor, terutama industri tekstil.

Dampaknya, beberapa pabrik tutup akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik. Kondisi ini juga berdampak bagi pekerja hingga dilakukan PHK.

Penulis : Redaksi
Komentar