ABATANEWS, PAREPARE — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Anjungan Cempae, pada Rabu malam, 30 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK. Ia berharap momen ini menjadi awal dari pengabdian yang maksimal bagi Kota Parepare.
“Ini adalah hal yang telah lama dinanti-nantikan dan akhirnya dapat kita wujudkan hari ini. Prosesnya sebenarnya sudah dimulai sejak awal Juli, namun karena adanya sejumlah regulasi dan usulan, baru bisa direalisasikan sekarang,” ujar Tasming Hamid.
Baca Juga : Pemkot Parepare Apresiasi Sinergitas Media, Prinsip Hubungan Baik, SOP dan Juknis Komdigi Dikedepankan
Terkait penggajian, Wali Kota menegaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji bulan Agustus akan dibayarkan pada 1 Agustus, sedangkan gaji bulan Juli direncanakan cair sekitar 10 Agustus 2025.
“Selamat atas penyerahan SK ini. Semoga penantian yang panjang ini sebanding dengan semangat dan dedikasi dalam pengabdian ke depan. Tingkatkan kedisiplinan dan kinerja,” harapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Parepare Gerakkan Ekonomi Warga Lewat Event Kampung Enjoy
“Semoga hari ini membawa keberkahan. Maksimalkan pelayanan, dan berikan yang terbaik untuk warga Parepare,” tambahnya.
Usai penyerahan SK, Tasming Hamid menyempatkan diri menyapa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar lokasi acara.
Kehadiran Wali Kota dan pelaksanaan kegiatan tersebut disambut antusias oleh para pedagang.
Baca Juga : Tren Ekonomi Positif, Tingkat Pengangguran Terbuka Parepare Turun Jadi 4,98 Persen
“Dagangan kami laku banyak, tidak seperti hari-hari biasa. Terima kasih Pak Wali. Kalau bisa, sering-sering ki adakan acara di Cempae,” ungkap salah satu pedagang di Anjungan Cempae.