ABATANEWS, MEDAN — DPC PDIP Kota Medan resmi memecat Muhammad Bobby Afif sebagai anggota partai.
Surat pemecatan itu diteken pada 10 November lalu dengan nomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/202. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris DPC PDIP Kota Medan Roby Harus.
Bobby yang juga Wali Kota Medan itu dianggap telah melanggar kode etik lantaran mendukung kandidat lain usungan partai.
Baca Juga : Andi Widjajanto Latih Langsung Juru Kampanye PDIP se-Sulsel Jelang Pencoblosan
Seperti diketahui, Bobby lewat Barisan Pengusaha Pejuang telah mendeklarasikan dukungan politiknya kepada calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara, PDIP resmi telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA,” ujar Ketua DPC Kota Medan PDIP Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).
Dalam surat tersebut dijelaskan, Bobby telah melakukan klarifikasi pada 6 November lalu ke DPP PDIP. Bobby pun diminta untuk mengembalikan KTA paling lambat 3 hari setelah klarifikasi ke DPP.
Baca Juga : Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal, Tak Hadir Saat Pelantikan Presiden Terpilih
“Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai, karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain,” jelasnya.
“Sehingga Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tutup Hasyim.