Kamis, 22 September 2022 15:42

Wali Kota Danny Paparkan 2 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Makassar

Wali Kota Danny Paparkan 2 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR — Walikota Makassar, Moh Ramdan Danny Pomanto, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat rapat paripurna dengan DPRD Kota Makassar. Rapat parpurna itu berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (22/9/2022).

Pemaparan Ranperda terkait Perubahan APBD 2022, dan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Kota Makassar dengan Monash University tentang revitalisasi pemukiman informal dan lingkungan (RISET) dengan pendekatan air di Makassar.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, legislatif dan eksekutif telah melalui serangkaian pembahasan berbagai program dan usulan kegiatan yang direncanakan, mulai dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran hingga disepakatinya perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2022,” ujarnya.

Segala perubahan APBD sebagai upaya penghematan dengan mempertajam skala prioritas yang searah dengan seluruh dokumen perencanaan, sehingga dilakukan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Selain memaparkan Ranperda Terkait Perubahan APBD 2022, Danny Pomanto juga memaparkan Ranperda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

“Ranperda ini penting untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu,” ungkapnya.

Kota Makassar, dalam kurung waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya 600 hektar, dan tersisa saat ini adalah 2.035 hektar.

“Dapat diproyeksi, 30 tahun mendatang, sawah di Makassar akan tinggal sejarah, untuk itu dibutuhkan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif,” tuturnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Kehadiran Ranperda ini guna mempercepat pengendalian alih fungsi lahan dan melindungi lahan pertanian.

Komentar