ABATANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco menyebut, kemungkinan adanya revisi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat mungkin terjadi.
Makanya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal ambang batas syarat pencalonan tidak bersifat mutlak, melainkan bisa diubah.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Hanya saja, kata politikus Partai Gerindra itu, untuk mengubah atau merevisi UU Pemilu, harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Dasco juga sebetulnya merespons desakan sejumlah kalangan yang ingin adanya revisi UU Pemilu terkait presidential threshold itu dilakukan secepatnya sebelum Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti,” terang Sufmi kepada wartawan, pada Selasa (21/12/2021).
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Menurut Dasco, untuk merevisi UU Pemilu saat ini, cukup sulit untuk dilakukan. Pasalnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang berjalan.
“Kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup,” jelasnya. (*)