ABATANEWS, JAKARTA – Dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 menjadi bukti bahwa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pro terhadap pengusaha, bukan rakyat. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, sejak Rabu (16/3/2022) lalu, Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar alias tanpa HET.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Sufmi Dasco lewat keterangan tertulis, pada Jumat (18/3/2022).
Baca Juga : Harga Minyak Goreng Naik Jadi Rp15.700, Pemerintah Janji ‘Keuntungan’ Buat Pengusaha
Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. “Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” tuturnya.
Dasco lantas mempertanyakan klaim Kementerian Perdagangan soal surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022, misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 semestinya pemerintah bisa mengambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil atau minyak sawit mentah untuk melakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.
Baca Juga : Sebut Minyak Goreng Langka di Maros, Jokowi: Segera Dipasok
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku prihatin bahwa persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng. Oleh karena itu, Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.
“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng? Pemerintah harus tegas kepada oknum pengusaha nakal dan menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujar Dasco.