ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR RI tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.
Hal itu disampaikan oleh Dasco lewat cuitannya di X, pada Kamis (22/8/2024) sore.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco pada akun resminya di X @bang_dasco.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada, lanjut Ketua Harian Partai Gerindra itu, maka keputusan yang akan dijadikan rujukan oleh peserta calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 nanti adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” sambung Dasco.
Dasco juga menyebut, keputusan batalnya RUU Pilkada itu ditandai dengan tidak kuorumnya Rapat Paripurna DPR RI yang seyogyanya berlangsung pada pagi tadi.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari,” tulisnya lagi.
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi besar-besaran pada hari ini, menolak upaya DPR RI untuk menggagalkan putusan MK perihal persyaratan di Pilkada Serentak 2024.