Rabu, 23 Maret 2022 20:21

Wajib Waspada, Pencuri Ini Berhasil Gasak Barang dan Uang Dalam Mobil

Unit Polsek Manggala bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pencuri barang berharga di dalam mobil, Rabu (23/3/2022). (Humas Polrestabes Makassar)
Unit Polsek Manggala bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pencuri barang berharga di dalam mobil, Rabu (23/3/2022). (Humas Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemilik mobil disarankan tetap waspada saat memarkir kendaraan. Pasalnya, jika tak berhati-hati dan teliti bisa saja merugikan sang pemilik.

Seperti kejadian di Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Seorang pencuri berinisial B (32) berhasil menggasak barang berharga beserta uang tunai milik pengguna mobil yang terparkir.

Kapolsek Manggala, Kompol Edhy mengatakan pelaku merupakan pengguna jalan yang melintas di Jalan Toddopuli Raya Timur Makassar. Di lokasi tersebut, pelaku melihat mobil yang terparkir dengan kaca terbuka.

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

“Saat melintas menggunakan sepeda motor, pelaku melihat kaca mobil korban terbuka. Pelaku kemudian menghampiri mobil dan menggasak barang dan uang tunai korban di dalam mobil,” papar Kompol Edhy, Rabu (23/3/2022).

Korban pun menderita kerugian yang tidak sedikit. Sebab pelaku berhasil menggasak laptop, Hp ,Tablet Samsung dan uang tunai sebesar Rp.18 juta dengan kerugian total sebesar Rp. 54 juta rupiah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan saksi, Unit Reskrim Polsek Manggala berhasil menangkap pelaku. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

“Setelah dua Minggu di Palu, pelaku kemudian hendak kembali ke Makassar. Di Kota Pare-Pare, pelaku singgah di salah satu penginapan dan tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar,” jelas Kompol Edhy.

Dari keterangan pelaku, uang tunai Rp.18 juta yang dicuri di dalam mobil korban telah habis. Pelaku menghabiskan uang tersebut dengan berfoya-foya selama dalam pelarian.

“Pelaku kini diamankan di Polsek Manggala dengan ancaman pasal 362 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar