ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar memastikan hanya ada 24 dokumen yang dikeluarkan. Ke 24 dokumen tersebut terdiri dari dokumen bentuk kartu, dokumen bentuk surat, dan dokumen dalam bentuk Akta.
Untuk dokumen dalam bentuk kartu, Disdukcapil Makassar hanya mengeluarkan tiga jenis. Masing-masing adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk dokumen dalam bentuk surat, masing-masing Biodata Surat, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang. Menyusul Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Lahir.
Baca Juga : Firman Pagarra Dorong Dukcapil Selesaikan IKD di Tahun 2024
Kemudian Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. Lalu, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, Surat Keterangan Pengganti Catatan Sipil.
Sementara dokumen dalam bentuk Akta yang dikeluarkan Disdukcapil Makassar, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan. Menyusul Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pemgesahan Anak.