ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an di Hotel Whiz Prime Makassar, Jumat (4/3/2022).
Wahab Tahir mengatakan, sosialisasi mengenai Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ini, bukan tanpa alasan. Masyarakat Muslim sebentar lagi akan menjalani ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Jelang ibadah Ramadan, kita ajak warga semakin intens membaca Al Qur’an. Menjadikan kita semakin dekat dengan Al Qur’an,” jelas Wahab Tahir.
Politisi Golkar ini, menjelaskan, regulasi ini sudah tak terhitung jumlah yang telah dilaksanakannya untuk disampaikan ke masyarakat, sebab Al Qur’an menjadi amal yang membawa manusia ke surga.
“Kenapa saya sering dan harus berulang-ulang disosialisasikan, karena inilah perda yang membawa kita masuk surga,” ungkapnya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Ketua Bappilu Golkar Makassar ini, menegaskan, Al Qur’an ini tidak akan pernah punah dan akan bertahan sampai kiamat. Namun, tidak ada jaminan Al Qur’an ini, hilang dari suatu wilayah atau negara.
“Banyak perda yang hanya membahas hubungan manusia dengan manusia, tapi perda ini, menghubungkan kita dengan manusia dan tuhan,” jelasnya.
Wahab Tahir menilai, perda ini perlu diperkuat dan dipertajam, sehingga DPRD Kota Makassar akan melakukan revisi berupa penambahan poin dalam regulasi tersebut. Diantaranya, baca tulis Al Qur’an akan menjadi syarat masuk sekolah.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Pemerintahan, Ketua DPRD: Seto-Rezki Cocok Pimpin Makassar
“Kita ingin baca tulis Al Qur’an menjadi syarat masuk sekolah negeri. Ini khusus tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) saya kira,” ucapnya.