ABATANEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88.
Mahfud dengan tegas menyatakan, MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja atas sebuah peristiwa. Bahkan ia menyatakan, wacana itu dikembangkan oleh provokator.
“Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari “Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan” dan “Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI”. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, pada Jumat (19/11/2021) malam.
Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai
Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari “Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan” dan “Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI”. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa. pic.twitter.com/GfJyVlmrOj
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 20, 2021
Baca Juga : MUI Pastikan Produk Tuak Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal BPJPH Menyalahi Standar
Menurutnya, kedudukan MUI sangat kokoh karena disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, “jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI”. Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” cuitannya lagi.
Seperti diketahui, tagar “Bubarkan MUI” sempat heboh di berbagai platform media sosial. Tagar itu menggemas usai Salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Zain An Najah ditangkap oleh Densus 88 terkait dugaan terorisme. Kini, Zain telah dinonaktifkan dari MUI. (*)