ABATANEWS, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK)atas keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukum mati terdakwa kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, majelis kasasi MA memperbaiki vonis yang dilayangkan kepada empat terdakwa itu. Yakni menjadikan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Begitu juga dengan Putri, yang sebelumnya dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun. Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun. Serta Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja.
Dengan begini, tak boleh lagi ada PK yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). PK hanya bisa dilakukan oleh Fery Sambo, Putri, Kuat, dan atau Ricky.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, secara jelas menyatakan bahwa Pasal 30C huruf H UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
“Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Meski begitu, Ketut mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA. Selain itu, ia menilai JPU telah berhasil meyakinkan majelis kasasi lantaran para terdakwa tetap dijerat dengan menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” jelasnya.